Cek detail produk Plat nomor rumah

Daftar isi

Tugas Dan Wewenang Kepala Desa Serta Jajaran Pemerintahan Desa Lengkap

 


Simak tugas, wewenang, dan fungsi jajaran pemerintahan desa mulai dari kepala desa, sekertaris desa, kepala urusan umum, keuangan, perencanaan, pemerintahan, sampai kepala dusun.

TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN FUNGSI KEPALA DESA



Selain berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa, kepala desa juga berperan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa juga bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakatan Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
  1. memimpin terselenggaranya Pemerintahan Desa
  2. memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa
  3. memiliki kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  4. menetapkan aturan/undang-undang Desa
  5. menetapkan APBDes
  6. membina kehidupan bermasyarakat
  7. membina ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat Desa
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
  9. mengakomodasi perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
  10. mengembangkan dan meluaskan sumber pendapatan desa
  11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  12. mengembangkan kehidupan bersosial masyarakat desa
  13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
  14. memanfaatkan teknologi tepat guna
  15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan
  17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa memiliki hak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  2. mengajukan proyek dan menetapkan peraturan ke desa.
  3. menerima penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah dan menerima jaminan kesehatan.
  4. Mengambil cuti.
  5. memperoleh perlindungan hukum atas kebijakan tertentu dan memerintahkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa memiliki kewajiban:
  1. mendukung dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  3. menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
  4. mematuhi dan menegakkan hukum dan peraturan untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dan keadilan gender.
  5. melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efisien dan efektif, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  6. menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
  7. menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik.
  8. mengelola keuangan dan aset desa.
  9. menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab perangkat desa.
  10. menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat desa 
  11. pembangunan ekonomi pedesaan.
  12. perkembangan kehidupan sosial masyarakat desa.
  13. mengembangkan dan memajukan budaya masyarakat desa.
  14. pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan masyarakat di desa.
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan kepada bupati laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran.
  2. menyampaikan kepada bupati laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatannya.
  3. memberikan laporan informasi tertulis penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran.

 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa mempunyai kedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  • Melakukan urusan administrasi, seperti mengelola naskah, mengelola surat, arsip, dan pengiriman.
  • Menyelenggarakan urusan umum, seperti penataan pemerintahan desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, persiapan rapat, pengelolaan aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melakukan urusan keuangan seperti pengelolaan administrasi keuangan, pengelolaan sumber penerimaan dan pengeluaran, verifikasi pengelolaan keuangan dan pengelolaan pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan, seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, inventarisasi data dalam rangka pembangunan, pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Menyiapkan buku-buku pemerintahan desa sesuai dengan bidang tanggung jawabnya sesuai dengan tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa dan aparatur yang lebih tinggi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN BIDANG PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala bidang pemerintahan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN BIDANG KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa


Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...